-
Profil Pertamina
-
Profil Pertamina
PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA.
-
Komitment Perusahaan
-
Jaringan
Provides information of PERTAMINA
- Karir
Kesempatan untuk berkembang di Pertamina sangat terbuka luas karenakami memiliki bisnis dari hulu sampai ke hilir, mulai dari Eksplorasi& Produksi, Pengolahan, Distribusi hingga Pemasaranproduk-produknya, serta panas bumi.
-
Profil Pertamina
- Bisnis Pertamina
-
Bisnis Pertamina
Kegiatan PERTAMINA dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam dua sector, yaitu Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan Anak-Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan.
-
Hulu
Kegiatan Direktorat Hulu Pertamina mencakup bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Aktivitas lainnya terdiri atas pengusahaan energi Coal Bed Methane (CBM) dan panasbumi.
-
Hilir
Usaha Hilir PT Pertamina (Persero) terdiri dari :
- Produk Kami
- Industry Marine
- Pengumuman
-
Bisnis Pertamina
- Berita Pertamina
- Hubungan Investor
- Tanggung Jawab Sosial
- K3LL
Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman Tatakelola Perusahaan PT. Pertamina (Persero) menjadi landasan penerapan prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibiltas / pertanggung jawaban, Independensi / kemandirian dan Fairness / kewajaran untuk meningkatkan Kinerja dan Ciitra perusahaan.
Pedoman Tatakelola Perusahaan merupakan acuan penerapan Good Corporate Governance dalam membuat keputusan, menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, patuh kepada Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan ( stakeholders).
Tujuan penerapan GCG adalah:
- Memaksimalkan nilai perusahaan .
- Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri;
- Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders;
- Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia.
Download PDF...
