-
Company Profile
-
Company Profile
PERTAMINA is a State Owned oil & gas company (National Oil Company), established on December 10, 1957 under the name PT PERMINA. In 1961 the company changed its name to PN PERMINA and after the merger with PN PERTAMIN in 1968 it became PN PERTAMINA. With the enactment of Law 8 of 1971 the company became PERTAMINA. This name persisted until after PERTAMINA changed its legal status to PT PERTAMINA (PERSERO) on October 9, 2003.
-
Corporate Commitment
-
Our Networks
Provides information of PERTAMINA
- Career Development
Opportunities within Pertamina are extremely wide because we operate such a diverse set of businesses: Exploration & Production, Refining, Distribution to Marketing of products, and geothermal.
-
Company Profile
- Our Business
-
Our Business
PERTAMINA in conducting business activities in the field of energy and petrochemicals, was divided into two sectors, namely upstream and downstream, and supported by the activities of Children's Subsidiaries and Joint Ventures
-
Upstream
The business activities of the Pertamina Upstream Directorate cover exploration, production, and transmission of oil and gas. Other activities are Coal Bed Methane (CBM) and geothermal operations.
-
Downstream
Pertamina Downstream activities comprises of:
- Our Products
- Industry Marine
- Announcements
-
Our Business
- News Room
- Investor Relations
- Social Responsibility
- HSSE
KEBIJAKAN K3LL REV01
28 Maret 2011
03:54 WIB
Obyektif
Nihil Insiden
Tujuan
Kami, PT Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaannya mempunyai komitmen melindungi setiap orang, aset perusahaan, lingkungan dan komunitas sekitar dari potensi bahaya yang berhubungan dengan kegiatan PT Pertamina (Persero).
Komitmen
Manajemen lini maupun pekerja dengan sungguh-sungguh :
- Memberikan prioritas pertama untuk aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan.
- Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengurangi risikonya serendah mungkin untuk mencegah terjadinya insiden.
- Menggunakan teknologi terbaik untuk mengurangi dampak dari kegiatan operasi terhadap manusia, aset dan lingkungan.
- Menjadikan kinerja Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan dalam penilaian dan penghargaan terhadap semua pekerja.
- Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan benar dan aman.
- Menciptakan dan memelihara harmonisasi hubungan dengan stakeholder di sekitar kegiatan usaha untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab untuk menjamin agar Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan ini diimplementasikan dan efektifitasnya ditinjau secara berkala.
Setiap manajemen lini maupun pekerja serta mitra kerja disemua area kegiatan dibawah pengendalian PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mentaati Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan.
