Pelaksanaan Lelang Aset PT Pertamina (Persero) – Under Water Services Marine Services (“Aset”) Dockyard Sorong Pulau Karim - Sorong (“Lokasi”)

PERSYARATAN TAMBAHAN LELANG
Dalam Rangka Pelaksanaan Lelang Aset PT Pertamina (Persero) – Under Water Services Marine Services (“Aset”) Dockyard Sorong Pulau Karim - Sorong (“Lokasi”) 
April 2019

I. KETENTUAN UMUM

  1. Calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, adalah sebagai berikut:
    1. Mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. Untuk Calon Peserta Lelang perseorangan, mengajukan syarat sebagai berikut:
      • (i)    Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • (ii)   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • (iii)  Nomor rekening bank atas nama peserta lelang;
      • (iv)  Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan;
      • (v)   Tidak termasuk dalam perusahaan/susunan pengurus perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
    2. Persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 1.a dan 1.b tersebut di atas harus di-upload melalui aplikasi lelang internet KPKNL dan/atau mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPKNL, kecuali untuk persyaratan 1.b.(iv) dan 1.b.(v) diserahkan pada saat akan menghadiri peninjauan aset.
    3. Format Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 dokumen ini.

II.  KONDISI ASET YANG DITAWARKAN

  1. Kondisi Aset yang ditawarkan adalah apa adanya sesuai kondisi terkini, baik fisik, dokumen (dokumen kepemilikan/penguasaan maupun dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan Aset), maupun status hukum atas Aset. Pertamina tidak berkewajiban untuk melakukan penyempurnaan, pemindahan ataupun perbaikan apapun terhadap Aset.
  2. Seluruh kewajiban yang melekat pada Aset sebelum ditetapkan Risalah Lelang menjadi beban dan tanggung jawab Pertamina dan segala kewajiban yang melekat atas Aset sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli setelah ditetapkan Risalah Lelang.
  3. Pembeli diwajibkan menandatangani Perjanjian Pelepasan Aset (“Perjanjian”) dengan Pertamina setelah dinyatakan/disahkan sebagai Pemenang Lelang dan melakukan pembayaran atas Harga Lelang dan penyetoran Jaminan Pembersihan serta kewajiban-kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam syarat-syarat Pelelangan. Perjanjian tersebut dilekatkan dalam Kerangka Acuan dan merupakan satu kesatuan dengan Kerangka Acuan ini. Penandatanganan Perjanjian dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset.
  4. Dengan memasukkan penawaran melalui Lelang kepada KPKNL, Pembeli telah mengetahui dan menerima segala sesuatunya terkait kondisi Aset, dan membebaskan Penjual dari segala tuntutan/gugatan berkenaan dengan adanya cacat, kekurangan, kehilangan atau kerusakan atas Aset beserta fasilitas dan peralatannya, serta telah menyetujui seluruh isi dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.

III. INFORMASI DAN PENINJAUAN ASET

  1. Informasi umum mengenai Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina bisa didapat melalui KPKNL pelaksana Lelang sebagaimana dimaksud pada Bagian XI Kerangka Acuan ini, dan pengumuman di media massa. Informasi umum akan memuat jadwal Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, Aset yang dijual, Lokasi Aset, Harga Limit Aset , serta informasi Aset 
  2. Calon Peserta Lelang diberi kesempatan meninjau kondisi fisik dari Aset dan menggali informasi mengenai Aset yang ditawarkan pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen sesuai yang tertera dalam Pengumuman Lelang. Pada saat memasukkan penawaran, Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi Aset yang diminati sesuai kondisi terkini apa adanya, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kerangka Acuan ini dan Perjanjian tanpa kecuali.
  3. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dilakukan di Lokasi Aset, atau lokasi lain yang akan ditentukan kemudian dan tidak dikenakan biaya pada jam dan hari kerja yang ditentukan dalam pengumuman lelang. Calon Peserta Lelang dilarang melakukan duplikasi baik softcopy maupun hardcopy dokumen (fotokopi maupun foto kamera/hp/gadget).
  4. Untuk mengikuti peninjauan aset, Calon Peserta Lelang wajib melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk peserta perorangan menyerahkan fotokopi identitas (KTP) dan yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, serta mengisi Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina.
    2. Untuk peserta badan hukum/badan usaha menyerahkan Surat Kuasa untuk mengikuti peninjauan aset, fotokopi identitas (KTP), akta pendirian perusahaan, dan akta perubahan terakhir yang menunjukan susunan Direksi terakhir, serta menunjukan aslinya kepada Panitia Lelang untuk diperiksa pada saat sebelum peninjauan aset dilaksanakan. Jumlah maksimal perwakilan Calon Peserta Lelang dari badan hukum/badan usaha yang diperkenankan adalah 1 (satu) orang.
  5. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dengan pendampingan dari petugas resmi Pertamina.
  6. Calon Peserta Lelang diberi kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap semua kewajiban yang melekat pada Aset (jika ada) baik yang menjadi kewajiban Pertamina jika Aset terjual maupun yang menjadi kewajiban Pembeli.
  7. Peserta Lelang yang melakukan peninjauan Aset pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima kondisi Aset sesuai kondisi terkini apa adanya, termasuk mengetahui adanya potensi pencemaran lingkungan, kondisi sosial dan masyarakat, serta hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset.
  8. Peserta Lelang yang tidak melakukan survey atas Aset pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima kondisi Aset sesuai kondisi terkini apa adanya, termasuk mengetahui adanya potensi pencemaran lingkungan, kondisi sosial dan masyarakat, serta hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset.
  9. Dalam hal terjadi perbedaan antara data yang dipublikasikan oleh Pertamina, kondisi fisik dan dokumen kepemilikan/penguasaan, maka yang berlaku adalah sesuai kondisi fisik atau dokumen kepemilikan/penguasaan yang sudah dilampirkan dan/atau dijelaskan oleh Pertamina dalam Risalah Lelang.

 

IV.  KETENTUAN DAN SYARAT PENAWARAN

  1. Untuk dapat mengajukan penawaran, Calon Peserta Lelang harus mengikuti ketentuan Lelang di KPKNL sesuai lokasi Aset.
  2. Pendaftaran Peserta Lelang 
    Tata cara pendaftaran Lelang secara elektronik tunduk dan mengikuti ketentuan tata cara Lelang KPKNL melalui aplikasi lelang internet pada alamat domain (“Aplikasi Lelang Internet KPKNL”): https://www.lelang.go.id
  1. Uang Jaminan Penawaran Lelang
    1. Sebagai syarat pendaftaran dan untuk dapat mengajukan penawaran, Calon Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang sesuai jumlah yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
    2. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang yang akan diberikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
    3. Setoran uang jaminan penawaran harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
    4. Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli akan diperhitungkan dalam pelunasan Harga Lelang atas Aset yang dimenangkan.
    5. Dalam hal Peserta Lelang tidak ditetapkan sebagai Pembeli, Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga kecuali apabila terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.
    6. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian dari Peserta Lelang yang dilampiri asli bukti setor dan fotocopy identitas Peserta Lelang serta menunjukkan aslinya. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sesuai syarat ketentuan Lelang internet.

V.  TATA CARA PELAKSANAAN LELANG MELALUI INTERNET

Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina dilakukan mengikuti ketentuan dan tata cara Lelang melalui internet di KPKNL sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

VI.  KETENTUAN HARGA PENAWARAN

  1. Harga penawaran yang diajukan harus dalam mata uang Rupiah. Harga Penawaran yang diajukan Peserta Lelang adalah :
    1. Harga pembelian Aset tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN wajib dibayarkan Pembeli langsung ke rekening
    2. Harga penawaran tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan biaya-biaya lain, termasuk biaya perizinan, dan biaya-biaya lain yang diperlukan dalam rangka pemindahan/pengangkutan Aset, pembersihan dan pemberesan Lokasi Aset. Bea Lelang dan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam butir ini sepenuhnya menjadi beban Pembeli.
  2. Peserta Lelang harus mengajukan harga penawaran lebih besar atau minimal sama dengan Harga Limit. Apabila harga penawaran akhir yang diajukan oleh Peserta Lelang lebih rendah dari Harga Limit, maka penawaran Peserta Lelang dianggap gagal atau tidak ada peminat.
  3. Seluruh biaya, termasuk namun tidak terbatas pada Bea Lelang Pembeli, pemindahan Aset, pembersihan dan pemberesan Lokasi Aset, yang timbul sebagai akibat dari pembelian Aset melalui Lelang ini, serta biaya-biaya sebagaimana dijelaskan Persyaratan Tambahan Lelang ini sepenuhnya menjadi beban Pembeli.

VII. PASCA PENETAPAN PEMENANG

  1. Pembayaran Harga Lelang dan Pelunasan Pajak
    1. Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang, dan pengembalian Jaminan Penawaran terhadap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang yang ditandatangani pada akhir pelaksanaan Lelang.
    2. Di akhir pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang KPKNL akan memberikan kepada Pembeli rincian pembayaran yang terdiri dari:
      • Harga Lelang yang harus dilunasi setelah diperhitungkan dengan Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan oleh Pembeli atas Aset yang dimenangkan;
      • Bea Lelang Pembeli sesuai ketentuan KPKNL;
    3. Pembeli diharuskan melakukan pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak disahkan sebagai Pembeli. Uang pelunasan disetorkan langsung mengacu tata cara yang berlaku di KPKNL.
    4. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Harga Lelang sesuai ketentuan sebagaimana butir 1.c di atas (wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang. Apabila dilakukan pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas negara sebesar 50% (lima puluh persen) dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pertamina.
    5. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan oleh Pembeli akan diperhitungkan dalam Pembayaran Harga Lelang. Dalam hal Peserta Lelang tidak ditunjuk sebagai Pembeli, maka Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga oleh KPKNL pelaksana Lelang (kecuali apabila terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang) paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang oleh Peserta Lelang.
  2. Pembayaran Jaminan Pembersihan
    1. Pemenang Lelang/Pembeli diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan pembersihan Lokasi Aset (Jaminan Pembersihan) sebesar 10% (lima persen) dari Harga Lelang secara tunai ke Nomor Rekening Pertamina sebagaimana dimaksud pada Bagian XI Kerangka Acuan ini pada saat penyetoran pelunasan/pembayaran Harga lelang.
    2. Jaminan Pembersihan diserahkan kembali kepada Pembeli setelah Pembeli menyelesaikan kewajiban membersihkan Lokasi Aset tempat pengambilan Aset yang dibeli yang dituangkan dalam Berita Acara Pembersihan Lokasi Aset. Berita Acara Pembersihan Lokasi Asset akan dilakukan apabila Pembeli telah melakukan pemindahan/penarikan/pengangkutan Asset dan pemberesan Asset dari Lokasi Asset dan kondisi Lokasi Asset benar-benar telah bersih tanpa adanya sisa-sisa atau ceceran apapun dari Asset .
    3. Pembeli wajib untuk menyampaikan jadwal pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset kepada Pertamina, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan sebagai Pemenang. 
    4. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan sebagai Pemenang, Pembeli atas biaya dan risikonya sendiri berkewajiban untuk merucat/membongkar dan memindahkan/mengangkut/menarik Aset dari Lokasi Aset.
    5. Dalam hal Pembeli gagal untuk melaksanakan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pembeli berkewajiban untuk menanggung biaya-biaya dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan Aset  tersebut, dan membebaskan Pertamina dari segala beban, tanggungjawab dan/atau gugatan/tuntutan dari pihak manapun.
    6. Dalam hal Pembeli melaksanakan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset menimbulkan kerusakan terhadap Aset Pertamina maka Pembeli wajib menanggung biaya-biaya dan risiko yang timbul.
    7. Jaminan Pembersihan akan menjadi hak Pertamina tanpa adanya tuntutan maupun gugatan hukum dari Pembeli jika Pembeli:
      • (i)  Belum atau tidak menyelesaikan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset pada batas waktu yang telah ditentukan dan gagal menandatangani Berita Acara Penyerahan
      • (i)  Tidak menyelesaikan seluruh pengambilan Aset dan pembersihan Lokasi Aset pada batas waktu yang telah ditentukan.
    8. Sisa barang yang tidak diambil oleh Pembeli dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian, maka akan menjadi milik Pertamina.
    9. Pembeli wajib mendapatkan ijin dari Pejabat Pertamina setempat untuk melaksanakan pekerjaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset.
  3. Penandatanganan Perjanjian, Serah Terima Dokumen dan Fisik Aset
    1. Pemenang Lelang/Pembeli mengajukan permohonan ke KPKNL pelaksana Lelang untuk mendapatkan kwitansi asli beserta Kutipan Risalah Lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli melunasi pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang serta menyetor Jaminan Pembersihan (dengan menunjukkan bukti penyetoran pelunasan Harga Lelang dan Jaminan Pembersihan).
    2. KPKNL pelaksana Lelang akan menyerahkan kwitansi asli beserta Kutipan Risalah Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli mengajukan permohonan Ke KPKNL pelaksana Lelang. Dengan telah menerima kwitansi dan Kutipan Risalah Lelang, Pembeli belum dapat mengambil/menguasai fisik Aset sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian dengan Pertamina.
    3. Pembeli wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menerima asli Kutipan Risalah Lelang dan asli kwitansi dari KPKNL pelaksana Lelang. Serah terima fisik Aset, dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung (sesuai yang disampaikan dalam Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen) dilakukan setelah Pembeli menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian.
    4. Pada saat menandatangani Perjanjian, Pembeli wajib menunjukan asli dokumen persyaratan Lelang yang di-upload pada Aplikasi Lelang Internet KPKNL, bukti pelunasan pembayaran PPN serta Jaminan Pembersihan dan menyerahkan Surat Kuasa untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian apabila Perjanjian akan ditandatangani oleh Wakil Perusahaan/Koperasi berbadan hukum yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang.
    5. Dengan telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian, Pembeli membebaskan Pertamina, Pejabat Lelang dan KPKNL terhadap adanya hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset, termasuk namun tidak terbatas pencemaran lingkungan dan tuntutan dari masyarakat dan/atau pihak lainnya.

 

 

VIII. ALAMAT KANTOR PT PERTAMINA (PERSERO) DAN KPKNL

Alamat Kantor Pertamina dan KPKNL pelaksana Lelang  adalah sebagai berikut:

PT Pertamina (Persero)               

Rekening PT Pertamina (Persero)                

KPKNL Sorong

Kantor Pertamina Shipping

Jl. Yos Sudarso No. 32-34

Tg. Priok Jakarta Utara , 14320

Call Center : (021) 4301086

Email :

 harris.yunanto@pertamina.com

 zulfikar.aziz@pertamina.com

andareas.siagian@pertamina.com

Nama Rekening : PT Pertamina (Persero)

Nama Bank: Bank BRI

Nomor Rekening : 055801000220302

Alamat : Jl. Perwira No. 2-4, Jakarta Pusat, 10110

Gedung Keuangan Negara Sorong

Jl. Basuki Rahmat km.7  Kota Sorong

Papua Barat

 

IX.  KETENTUAN KHUSUS

  1. Calon Peserta Lelang diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan copy/scan dokumen yang dimiliki Pertamina dan fisik Aset yang ditawarkan, oleh karena itu Peserta Lelang dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima keadaan dan kondisi Aset yang ditawarkan.
  2. Peserta Lelang diwajibkan mengikuti prosedur dan/atau cara penawaran yang telah ditentukan. Dalam mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan memahami Kerangka Acuan ini.
  3. Pembeli melepaskan segala haknya baik sekarang atau kemudian hari untuk menuntut Pertamina, Pejabat Penjual, Pejabat Lelang dan KPKNL mengenai segala hal apapun, termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan yang berkaitan dengan pihak lain, sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan hak atas Aset yang telah dijual.
  4. Kondisi Aset adalah sebagaimana adanya (“as is where is”), yaitu:
    1. Sesuai dokumen kepemilikan/dokumen penguasaan yang ada di Pertamina. Pertamina tidak berkewajiban mengurus/ memperbaiki dan/atau melengkapi terhadap ketidaksempurnaan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen penguasaan dan dokumen pendukung lainnya;
    2. Sesuai kondisi fisik terakhir sebagaimana ditawarkan, Pertamina tidak berkewajiban melakukan pengosongan, menambah, memperbaiki dan/atau menyempurnakan terhadap kekurangan dan/atau kekurangan Aset apabila tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan.
  5. Apabila pelaksanaan Lelang dibatalkan/ditunda karena peraturan perundang-undangan maka segala biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti Lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang yang bersangkutan. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga oleh KPKNL pelaksana Lelang paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang oleh Peserta Lelang.
  6. Pembeli tidak diperkenankan menjual kembali atau mengalihkan aset yang sudah beralih kepemilikan dari Penjual ke Pembeli kepada pihak lain sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pembersihan Lokasi Aset.
  7. Pertamina berwenang mengubah Kerangka Acuan ini dan menyampaikan perubahan tersebut pada rapat pemberian penjelasan (Aanwijzing).

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lampiran 1

 

Nama Aset Tetap

Harga Limit/ Harga Jual Minimum

(Rp)

Uang Jaminan Penawaran

(Rp)

Aktiva Tetap di Dockyard Sorong – 94 item

Rp  2.058.462.986,-

(tidak termasuk PPN)

Rp 1.000.000.000,-

 

 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lampiran 2

SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                                : …………………………………..

Alamat                              : …………………………………..

No. KTP                           : …………………………………..

Jabatan                            :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

Nama Perusahaan           :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

Alamat Perusahaan         :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

 

Dengan ini menyatakan bahwa :

  1. Tidak dalam sengketa dengan PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
  2. Tidak termasuk dalam perusahaan dan/atau susunan pengurus perusahaan yang sedang menjalani sanksi oleh PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
  3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
  4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman (sanksi) pidana;
  5. Bahwa dokumen yang disampaikan dalam proses pelelangan yang sedang diikuti adalah benar;

 

Surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan dalam proses pelelangan pada :

Nama Pelelangan   Lelang Pelepasan Aset PT Pertamina (Persero) – Aset Dockyard Sorong – 94 Items
Nama Aset     Dockyard Sorong
Pelaksana Lelang

KPKNL Sorong

Apabila dikemudian hari kami melanggar pernyataan tersebut, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai Ketentuan Internal Pertamina.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

………………………., …………    April 2019

Hormat kami,

  

 

Materai Rp 6.000,-

(                                                         )

Share this post