Pengumuman Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi Reroute Jalan Yos Sudarso - Balikpapan

Pengumuman Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi Reroute Jalan Yos Sudarso - Balikpapan

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
No.001/RJB-RP/2017

 

PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI REROUTE
JALAN YOS SUDARSO - BALIKPAPAN

 

PT PERTAMINA (Persero) bermaksud melakukan Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi Reroute Jalan Yos Sudarso - Balikpapan (selanjutnya disebut sebagai “Proyek”).

 

Perencanaan Proyek tersebut telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disiapkan oleh Pertamina. Guna mewujudkan Proyek tersebut di atas, PT PERTAMINA (Persero) c.q Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi Reroute Jalan Yos Sudarso - Balikpapan (selanjutnya disebut sebagai “Panitia Pengadaan”) akan melakukan pelelangan melalui proses prakualifikasi terhadap perusahaan yang memiliki kemampuan teknis, pengalaman, resources dan kemampuan keuangan untuk melaksanakan Proyek sejenis (selanjutnya disebut sebagai “Peserta”).

 

Proses Prakualifikasi patuh dan tunduk pada Surat Keputusan Direktur Utama PT PERTAMINA (Persero) No.Kpts-43/C00000/2015-S0 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Sistem dan Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya.

 

I.       INFORMASI PROYEK

 

Nama Proyek : Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi Reroute Jalan Yos Sudarso - Balikpapan
Lokasi : Balikpapan – Kalimantan Timur, Indonesia

 

Lingkup Proyek :

  1. Mobilisasi dan Demobilisasi termasuk dalam pekerjaan persiapan, antara lain :
    • Sewa Direksi Keet
    • Sewa / Pembuatan Gudang
    • Pengurusan ijin, dll
    • Lain-lain sesuai ketentuan sesuai ketentuan di Pertamina Refinery Unit V Balikpapan.
  2. Pekerjaan Drainase
  3. Pekerjaan Tanah
  4. Pekerjaan Berbutir
  5. Pekerjaan Pasangan Aspal
  6. Pekerjaan Struktur Jalan
    • Pekerjaan perbaikan lapisan sub base dengan spesifikasi material pasangan sirtu dan lantai kerja dengan spesifikasi material beton yang sesuai.
    • Pekerjaan struktur Slab Beton (jalan) bertulang sebagai struktur pondasi atas dengan mutu beton K-350 (ready mix) dan tebal pasangan slab beton. 25 Cm.
    • Pekerjaan Turap (retaining wall) dengan spesifikasi material beton bertulang, perkuatan cerucuk ulin min. 10x10 Cm dan beton mini pile ukuran min. 20x20 Cm mutu beton K-500 yang dipancang hingga mencapai tanah keras.   
    • Pekerjaan Kansteen dengan spesifikasi material beton, tali-tali air dan pengarah buangan air hujan ke saluran drainase.
    • Struktur lain-lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstruksi utama dan konstruksi penunjang bangunan jalan.
  7. Pekerjaan Fasilitas Pendukung dan Keselamatan Jalan
    • Trotoar dan Median jalan, sesuai spesifikasi.
    • Pedestrian Jalan, sesuai spesifikasi.
    • Rambu Lalu-lintas dengan spesifikasi sesuai ketentuan Dinas Perhubungan.
    • Penerangan jalan, meliputi tiang listrik, pengkabelan dan lampu jalan dengan kuat penerangan/ pencahayaan min. 50 Lux dipermukaan jalan.
    • Pemasangan fasilitas keamanan jalan, meliputi safe guard, marka jalan, CCTV.
    • Lain-lain yang dinggap perlu terkait kepentingan operasional dan keselamatan jalan.

 

II.     PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI

A.  Persyaratan Administrasi:

  1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi;
    • Bidang : Bangunan sipil.
    • Sub Bidang Usaha :
      Jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan landas Pacu Bandara
  2. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
  3. Memiliki sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001:2008), sertifikat Lingkungan (ISO 14001 : 2004) dan memiliki sertifikat Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) OHSAS 18001 : 2007.
  4. Bagi perusahaan yang berasal dari luar kota Balikpapan pemenang tender / lelang dan ditunjuk sebagai pelaksana, wajib membuat NPWP cabang di KPP kota Balikpapan guna memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
  5. Penyedia jasa adalah perusahaan /badan hukum dengan kualifikasi usaha besar.
  6. Memberikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan (yang berwenang menandatangani kontrak) di atas materai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
    • Perusahaan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan atau lembaga hukum, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau Direksi Perusahaan yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman (sanksi) pidana;
    • Perusahaan tidak sedang dalam sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan/ Alternative Dispute Resolution dengan PT PERTAMINA (Persero);
    • Direksi Perusahaan yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya belum pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional Perusahaan atau profesional perorangan untuk bidang Pengadaan Barang/Jasa;
    • Perusahaan tidak sedang bermasalah (termasuk namun tidak terbatas yaitu pernah atau sedang melaksanakan Proyek terlambat) atau tidak sedang terkena larangan mengikuti pengadaan Barang dan Jasa dan atau tidak sedang terkena sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT PERTAMINA (Persero);
    • Perusahaan tidak termasuk dalam kelompok Penyedia Barang/Jasa yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama dengan perusahaan lainnya dalam mengikuti proses pengadaan ini kecuali BUMN;
    • Perusahaan tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan ini.

 

B.  Persyaratan Kemampuan Keuangan:

  1. Setiap Perusahaan harus dapat membuktikan kemampuan finansial yang memadai dalam rangka melaksanakan Proyek dengan menyerahkan laporan keuangan audited 3 (tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mulai dari tahun 2014 oleh kantor akuntan publik dengan opini “unqualified” dan disampaikan dalam Bahasa Indonesia; dan
  2. Perusahaan harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 15.000.000.000.- (“Lima Belas Miliar Rupiah”) berdasarkan laporan keuangan perusahaan tahun 2015 dan / atau 2016 yang telah diaudit oleh akuntan public.
  3. Skor kinerja keuangan tahun 2015 dan 2016 minimun “60” sesuai dengan formula keuangan didalam dokumen Pra-kualifikasi.

 

C.  Persyaratan Teknis :

  1. Perusahaan harus memiliki peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan kapasitas produksi minimal antara 50 ton/jam s/d 60 ton/jam yang dibuktikan dengan surat kepemilikan peralatan dan bagi yang tidak memiliki peralatan yang dipersyaratkan, harus mendapat surat dukungan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000 dari pemilik Asphalt Mixing Plant dan harus benar-benar siap melaksanakan pekerjaan tersebut.
  2. Memiliki pengalaman dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak tahun 2007 melaksanakan proyek jasa konstruksi penyiapan lahan dan pembangunan jalan raya dengan nilai kontrak minimal Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah) Persyaratan ini harus dibuktikan dengan copy kontrak dan sertifikat penyerahan proyek (handover certificate).
  3. Saat ini masih memiliki kemampuan untuk melaksanakan lingkup pekerjaan tersebut di atas dengan  memperlihatkan dokumen:
    • Curriculum Vitae dari key person yang dimiliki oleh perusahaan meliputi Project Manager, Site Manager, Construction Manager, Project Control Manager dan HSSE Manager.
    • Bukti kepemilikan dan penyewaan peralatan utama untuk mendukung pelaksanaan proyek

 

III.    PESERTA PRAKUALIFIKASI

Perusahaan yang dapat mengikuti prakualifikasi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi, kemampuan keuangan, dan teknis sebagaimana dijelaskan pada butir II. A,B dan C  tersebut di atas.

 

IV.   PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI

Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau wakil yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang pada Perusahaan dan membawa copy dokumen sesuai persyaratan butir II.A, II.B dan II.C tersebut diatas, pada hari kerja :

 

Hari / Tanggal : Senin – Jum’at / 6 – 10 Maret 2017
Pukul : 08.00 – 15.00 WIB
Tempat : Kantor PT PERTAMINA (Persero) Refining Project
  Patra Office Tower , Jl. Jend.Gatot Subroto Kav.32-34
  Jakarta Selatan

 

 

V.     PENJELASAN PEMASUKAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI

Pemasukan dokumen persyaratan Prakualifikasi pada hari kerja selambat-lambatnya :

 

Hari / Tanggal : Senin / 13 Maret 2017
Pukul : 08.00-15.00 WIB
Tempat : Kantor PT PERTAMINA (Persero) Refining Project
  Patra Office Tower , Jl. Jend.Gatot Subroto Kav.32-34
  Jakarta Selatan

 

VI.    PEMASUKAN DOKUMEN PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI

Pemasukan dokumen persyaratan Prakualifikasi pada hari kerja selambat-lambatnya :

 

Hari / Tanggal : Selasa – Jum’at / 14 – 17 Maret 2017
Pukul : 08.00-15.00 WIB
Tempat : Kantor PT PERTAMINA (Persero) Refining Project
Patra Office Tower , Jl. Jend.Gatot Subroto Kav.32-34
Jakarta Selatan

Perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan Prakualifikasi tersebut diatas dan dapat melanjutkan ke tahapan proses pelelangan berikutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada masing-masing Perusahaan.

 

 

PANITIA PENGADAAN REFINING PROJECT
DIREKTORAT MEGAPROYEK PENGOLAHAN DAN PETROKIMIA
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

Share this post