Pengumuman Lelang Mobil Pemadam Kebakaran

PENGUMUMAN LELANG

PT PERTAMINA (PERSERO), melalui perantara KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I akan mengadakan penjualan dimuka umum barang berupa:

  1. 1 (satu) Mobil Pemadam Kebakaran (Water Tunder Pumper) merk Mercedes Benz  tahun 1988 Nomor B 9146 FQ dengan harga limit Rp164.000.000,- dengan uang jaminan  Rp82.000.000,-
  2. 1 (satu) Mobil Pemadam Kebakaran (Water Tunder Pumper) merk Mercedes Benz  tahun 1988 Nomor B 9147 FQ dengan harga limit Rp164.000.000,- dengan uang jaminan  Rp82.000.000,-

 

  • Cara Penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses url.www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
  • Penawaran di Aplikasi Lelang Internet dapat diajukan sejak ditayangkan di Aplikasi lelang Internet s/d hari Senin, 29 Januari 2018 jam 10.59.
  • Hari/Tanggal Lelang : Senin, 29 Januari 2018 jam 11.00
  • Bea Lelang 2% dari harga lelang disetor ke rekening KPKNL
  • PPN 10% dari harga lelang disetor ke rekening PT Pertamina (Persero) - 103 0000 420675 an PT PERTAMINA (PERSERO) Bank Mandiri Cabang Jakarta KP Pertamina

Tempat :  Kantor PT Pertamina (Persero)

Gedung Annex Lantai 4

Jalan Medan Merdeka Timur 1 A Jakarta

Keterangan:

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) PT BNI (Persero) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  • Pelunasan harga 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

 

Syarat-syarat Lelang:

  1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada website tersebut. Obyek Lelang dijual apa adanya (as is) sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL JAKARTA 1 dan PT PERTAMINA (PERSERO).
  2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
  3. Peserta lelang diharapkan melihat, mengetahui, objek lelang dapat melihat barang yang akan dilelang (open House) di Universitas Pertamina, Jl. Sinabung 2 Terusan Simprug Jakarta Selatan  pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2018 jam 09.00 s/d 11.00 WIB dan dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta jika tidak hadir disaat open house dianggap mengikuti open house dan dianggap mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang
  4. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Tim Penilaian dan Pelepasan Harta Kekayaan Perusahaan (TP2H)  Direktorat Manajemen Aset
    PT PERTAMINA (PERSERO) 021-3815111 ext 7433/4529.

 

Jakarta, 24 Januari 2018

Tim TP2H

Direktorat Manajemen Aset

PT PERTAMINA (Persero)

Share this post