Jasa Penyedia Layanan Internet (IP Transit)

Jasa Penyedia Layanan Internet (IP Transit)

PENGUMUMAN

No. Um -432/K20320/2017-S7

 

       TENTANG

         PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Jasa Penyedia Layanan Internet (IP Transit)

 

 

 

Kualifikasi

Besar / B (Kekayaan bersih lebih besar dari pada 10 Miliar Rupiah) 

Klasifikasi Jasa Lainnya
Bidang   R.05 Telematika
Sub Bidang

R.05.01 Jasa Teknologi Informasi; R.05.03 Telekomunikasi

 

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal

9, 10 dan 13 Maret 2017

Waktu  08.00 s.d 16.00  WIB
Tata cara

Menyerahkan hardcopy dokumen pendaftaran kepada Fungsi Pengadaan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jln. Medan Merdeka Timur No. 1A Jakarta Pusat 10110.

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

 

A.   SYARAT UMUM

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
    Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
    Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
  2. Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
    Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

 

B.   Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Excellence Group.
  2. Melampirkan salinan/bukti kepemilikan surat izin yang masih berlaku sebagai berikut:
    • Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet {Internet Service Provider) dari KEMKOMINFO;
    • Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet {Network Access Point) dari KEMKOMINFO;
    • Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Fiber Optik dari KEMKOMINFO;
    • Surat Keterangan Laik Operasi dari KEMKOMINFO.
  3. Melampirkan pengalaman kerja dalam ruang lingkup pekerjaan penyediaan Jasa Informasi dan Komunikasi untuk penyediaan layanan jasa Internet (IP Transit) internasional dan domestik masing-masing minimal sebesar 100 Mbps, yang dibuktikan dengan copy kontrak minimal 1 (satu) kontrak dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  4. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

 

Catatan :

  1. Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

 

 

 

                                                           

Jakarta, 8 Maret 2017

Direktorat SDM, TI & Umum

Procurement Excellence Group

 

 

Share this post