Pengadaan Kontrak Payung Spare Part Pompa Sulzer

PENGUMUMAN TENDER TERBUKA

Nomor RFX/Event SMART GEP

:

23.0034724

Nomor Dokumen Penilaian Kualifikasi

:

022670/DPQ/I30200/2023-S7

 

PT Pertamina (Persero) bermaksud untuk mengadakan Tender Terbuka untuk pekerjaan:
Pengadaan Kontrak Payung Spare Part Pompa Sulzer

BAB I  INFORMASI DAN TATA WAKTU PENDAFTARAN DAN PENILAIAN KUALIFIKASI

1

Gambaran Umum Lingkup Pekerjaan

 

:

Populasi unit pompa Sulzer di pertamina group cukup besar baik downstream maupun upstream. Saat ini belum semua Anak Perusahaan memiliki Kontrak Payung material Sulzer. Pemeliharaan dan perbaikan unit tersebut beberapa masih menggunakan mekanisme kontrak spot buying dan kontrak payung per area sehingga belum terintegrasi secara penuh di holding. Sehingga dalam upaya meningkatkan efisiensi proses pengadaan suku cadang, maka diperlukan sentralisasi kontrak payung untuk pemenuhan kebutuhan spare part pompa Sulzer dilingkungan Subholding Upstream khususnya dan Pertamina Group umumnya.

Metode Pemenuhan kebutuhan

:

Tender Terbuka

3

Syarat Peserta

:

Tunggal

4

Tender Ke -

:

Pemilihan Ulang I

Tempat Pemilihan

:

Procurement Management
Direktorat Penunjang Bisnis
PT Pertamina (Persero)
Sopo Del Office Tower A Lt. 36
Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat III
Jakarta Selatan 12920

Proses pemilihan dilaksanakan melalui aplikasi SMART-GEP (https://smart.gep.com)

6

Ketentuan Tambahan Perihal Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Dinyatakan Gagal

 

:

Proses Pemilihan Penyedia dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, apabila:

  1. Jumlah Calon Peserta mendaftar dan memasukkan Dokumen Penilaian Kualifikasi ≥ (lebih dari atau sama dengan) 1 (satu).
  2. Jumlah Calon Peserta yang lulus penilaian kualifikasi ≥ (lebih dari atau sama dengan) 1 (satu).

Jika salah satu ketentuan diatas tidak terpenuhi maka proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan gagal.

7

Tata Waktu Penilaian Kualifikasi

 

:

1.  Rapat Penjelasan Penilaian Kualifikasi

Hari, Tanggal

:

Senin, 11 September 2023

Waktu

:

09.00 – 10.00 WIB

Tempat

:

Microsoft Teams Meeting dengan link di bawah ini:
https://shorturl.at/msy34

2. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Penilaian Kualifikasi dilaksanakan pada:

Mulai dari

Hari, Tanggal

:

Senin, 11 September 2023

Waktu

:

10.00 WIB

Sampai dengan

Hari, Tanggal

:

Senin, 18 September 2023

Waktu

:

23.59 WIB

Tempat

:

 

3. Penyampaian Dokumen Setelah Klarifikasi (apabila ada klarifikasi, dan dilakukan sebanyak maksimal 1 kali)

Hari, Tanggal

:

1 (satu) hari kerja setelah tanggal klarifikasi

Waktu

:

Selambatnya pukul 23.59 WIB

Tempat

:

Dokumen yang disampaikan melewati batas waktu di atas (atau perubahannya dalam berita acara penjelasan Penilaian Kualifikasi) tidak diterima dan tidak dievaluasi oleh Pertamina.

Persyaratan

BAB II PERSYARATAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI UMUM
BAB III PERSYARATAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI KHUSUS

Catatan:
Jadwal di atas dapat berubah berdasarkan kesepakatan pada berita acara rapat penjelasan Penilaian Kualifikasi.

8

PIC Procurement dan alamat email

:

Nama: Fery Panjaitan
Alamat email: fery.panjaitan@pertamina.com

9

Ketentuan lain-lain

:

Tata cara penggunaan/berpartisipasi dalam Pemilihan Penyedia melalui SMART GEP dapat diunduh pada link berikut: https://www.pertamina.com/id/pendafaran-supplier-digital-procurement

 

 BAB II  PERSYARATAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI UMUM

1

Golongan Usaha

:

Besar

2

Kualifikasi CSMS

:

Tidak Dipersyaratkan CSMS

3

Kode Bidang Usaha Pertamina (KBUP)

:

Kode Bidang Usaha

Kode Sub Bidang

Deskripsi

P - Pengadaan Barang

P.02.04

Peralatan/suku cadang mekanikal serta elektrikal

4

Status Perusahan

:

VSKT

5

Kinerja

:

Green (G) atau Kuning (K)

6

Dokumen Penilaian Kualifikasi Umum yang harus disampaikan

:

Sebagaimana tabel di bawah ini

 

Persyaratan dan Dokumen Penilaian Kualifikasi Umum yang wajib disampaikan oleh Calon Peserta Pemilihan adalah sebagai berikut:

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) Pertamina

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus Non Daftar Penyedia Teregistrasi (Non DPT) Pertamina

Menyampaikan hasil cetak PDF Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) Pertamina dari website i-Vendor 2.1 https://apps.pertamina.com/ivendor per tanggal pendaftaran atau setelahnya, yang memuat informasi minimal: Golongan Usaha; Kode Bidang Usaha Pertamina (KBUP); Status Perusahaan; dan Kinerja sebagaimana syarat kualifikasi umum tersebut di atas.

 

Atau apabila dalam hasil cetak PDF Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) tidak ada informasi minimal: Golongan Usaha; Kode Bidang Usaha; Status Perusahaan; dan Kinerja sebagaimana syarat kualifikasi umum tersebut di atas, maka wajib melakukan Update Data Vendor melalui website i-Vendor 2.1 https://apps.pertamina.com/ivendor. Apabila setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen update data vendor sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan Calon Peserta Pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan minimal: Golongan Usaha; Kode Bidang Usaha Pertamina (KBUP); Status Perusahaan; dan Kinerja sebagaimana syarat kualifikasi umum tersebut di atas, maka Calon Peserta Pemilihan dinyatakan tidak lulus penilaian kualifikasi dan tidak diundang ke tahap selanjutnya.

 

Menyampaikan bukti (contoh: screenshoot) telah melakukan registrasi/update data vendor melalui i-Vendor 2.1 https://apps.pertamina.com/ivendor.

 

Apabila setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen registrasi/update data vendor sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan Calon Peserta Pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan minimal: Golongan Usaha; Kode Bidang Usaha Pertamina (KBUP); Status Perusahaan; dan Kinerja sebagaimana syarat kualifikasi umum tersebut di atas, maka Calon Peserta Pemilihan dinyatakan tidak lulus penilaian kualifikasi dan tidak diundang ke tahap selanjutnya.

BAB III PERSYARATAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI KHUSUS

Persyaratan dan Dokumen Penilaian Kualifikasi Khusus yang wajib disampaikan oleh Calon Peserta Pemilihan adalah sebagai berikut:

No

Kriteria Kualifikasi Khusus

Dokumen yang Wajib Disampaikan

1

Memiliki Ijin Usaha Perdagangan sebagai penyedia BARANG.

Terdaftar di Instansi Pemerintahan terkait sebagai Pabrikan/ Agen Tunggal/ Distributor Tunggal/ agen/Distributor

Untuk Calon Penyedia yang mendaftar sebagai Pabrikan melampirkan

  1. Copy Ijin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku (valid)
    Untuk Calon Penyedia yang mendaftar sebagai Agen/Distributor/Agen Tunggal/Distributor Tunggal) melampirkan:
  2. Copy STP yang diterbitkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang masih berlaku (valid).

2

Pengalaman kerja dalam mensupply spare part Pompa Sulzer dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir

  1. Copy kontrak/ Copy PO (Purchase Order) dari Perusahaan di Indonesia.
  2. Copy Good Receipt (GR) / Berita acara Serah Terima Barang (BAST) dari Kontrak / PO yang disampaikan.

BAB IV  KETENTUAN UMUM PENILAIAN KUALIFIKASI

  1. DEFINISI
    Dalam Dokumen Penilaian Kualifikasi ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
    1. Barang adalah setiap benda dalam berbagai bentuk dan uraian, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Fungsi Peminta Pengadaan (FPP).
    2. Calon Peserta Pemilihan adalah Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan Pemilihan Penyedia dan belum dilakukan penilaian kualifikasi umum dan kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan).
    3. Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) adalah daftar Penyedia Barang/Jasa yang lulus Registrasi dan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT).
    4. Dokumen Penilaian Kualifikasi adalah Dokumen yang terdiri dari Dokumen Penilaian Kualifikasi Umum dan Dokumen Penilaian Kualifikasi Khusus (apabila ada).
    5. Jasa adalah layanan yang berbentuk Pekerjaan atau prestasi yang disediakan secara profesional oleh Penyedia Jasa.
    6. Konsorsium adalah gabungan dari dua atau lebih Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka mencapai tujuan tertentu dan dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki Para Pihak yang bergabung, dimana masing-masing Pemimpin dan Anggota Konsorsium tetap berdiri sendiri-sendiri.
    7. Kontrak adalah Perjanjian pelaksanaan penyediaan Barang/Jasa antara Pertamina dengan Pelaksana Kontrak yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan bersifat mengikat.
    8. Kontrak Multi Winner adalah kontrak dengan lebih dari satu Pelaksana Kontrak pada waktu bersamaan untuk penyediaan Barang/Jasa yang sama atau sejenis dalam jangka waktu tertentu.
    9. Pelaksana Kontrak adalah Penyedia Barang/Jasa yang telah ditunjuk oleh Pertamina sebagai Pelaksana Pekerjaan dan telah menandatangani Kontrak untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kontrak.
    10. Pemimpin Konsorsium (Leadfirm) adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh Anggota Konsorsium untuk mewakili Konsorsium dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Konsorsium.
    11. Pertamina adalah PT Pertamina (Persero)
    12. Peserta Pemilihan adalah Calon Peserta Pemilihan yang telah dinyatakan lulus penilaian kualifikasi umum dan kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan) oleh Fungsi Procurement (Pengadaan)/Tim Tender/Pokja Pengadaan.
    13. Pimpinan Penyedia adalah Direksi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar atau pihak penerima kuasa dari Direksi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, atau Kepala Cabang Penyedia Barang/Jasa yang diangkat oleh kantor pusat, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah yang berhak mewakili kerjasama (pejabat dari Penyedia Barang/Jasa Utama/ Lead Firm) dalam rangka mengikuti proses Pemilihan Penyedia.
    14. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran komersial pada kegiatan pengadaan Barang /Jasa.
    15. Registrasi Penyedia Barang/Jasa, untuk selanjutnya disebut Registrasi adalah kegiatan penilaian kualifikasi umum dan persyaratan lainnya dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT).
    16. Sanksi adalah Pemberian tindakan berupa pemberian poin sanksi atau pengelompokan ke dalam golongan tertentu berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    17. Sistem Aplikasi Procurement Pertamina, untuk selanjutnya disebut SAPP adalah Sistem Aplikasi ERP dan/atau non-ERP yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Penyedia.
    18. SMART GEP adalah SAPP non-ERP yang digunakan dalam proses Pemilihan Penyedia yang merupakan aplikasi berbasis web.
    19. Update Data Penyedia Barang/Jasa untuk selanjutnya disebut Update Data adalah penyampaian pembaharuan dokumen yang telah kedaluwarsa atau penyampaian perubahan atas dokumen yang telah disampaikan sebelumnya oleh Penyedia Barang/Jasa yang termasuk dalam DPT.

  2. KETENTUAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI
    1. Dokumen Penilaian Kualifikasi terdiri dari
      1. Dokumen penilaian kualifikasi umum (apabila dipersyaratkan)
      2. Dokumen penilaian kualifikasi khusus
    2. Keseluruhan dokumen penilaian kualifikasi diunggah oleh calon peserta pemilihan ke SMART GEP sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
    3. Setelah waktu penyampaian dokumen berakhir, dokumen yang disampaikan melewati batas waktu yang telah ditetapkan tidak akan/ tidak dapat diterima. Perubahan penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penilaian kualifikasi yang telah disampaikan tidak dapat diterima (kecuali diminta oleh Panitia dalam tahap klarifikasi).
    4. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi SMART GEP yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Fungsi Procurement sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh dokumen penilaian kualifikasi tidak dimungkinkan untuk diunggah melalui aplikasi SMART GEP, maka:
      1. Scan dokumen penilaian kualifikasi tersebut (soft copy) dikirimkan kepada alamat email korespondensi PIC Procurement.
      2. Dokumen penilaian kualifikasi yang disampaikan via email harus diterima oleh Pertamina selambat-lambatnya sesuai dengan batas akhir jadwal penyampaian dokumen penilaian kualifikasi yang telah ditetapkan dalam SMART GEP.
      3. Ukuran file total dalam satu email maksimal adalah 20 MB.

  3. EVALUASI DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI
    1. Pertamina melaksanakan evaluasi dokumen penilaian kualifikasi pada waktu yang ditetapkan dalam SMART-GEP.
    2. Pembukaan dokumen penilaian kualifikasi dilaksanakan sesaat setelah ditutupnya batas akhir pemasukan dokumen penilaian kualifikasi.
    3. Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengundang Calon Peserta Pemilihan dalam rangka klarifikasi terhadap dokumen penilaian kualifikasi yang disampaikan.

  4. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DINYATAKAN GAGAL
    Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan gagal apabila Peserta yang mendaftar dan memasukkan Dokumen Penilaian Kualifikasi kurang dari yang dipersyaratkan.

  5. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DINYATAKAN BATAL
    Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan batal, apabila:
    1. Terjadi perubahan rencana kerja dan mengakibatkan perubahan kebutuhan barang/jasa;
    2. Anggaran tidak tersedia/tidak mencukupi;
    3. Akibat adanya penetapan pengadilan;
    4. Terbukti adanya indikasi kuat telah terjadi tindak KKN;
    5. Terjadi kondisi kahar.

  6. PENILAIAN KINERJA PADA TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

    NO

    JENIS PRESTASI / PELANGGARAN

    JENIS

    PENGHARGAAN/

    SANKSI

    I

    TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

    1

    Mendaftar dalam Pemilihan Penyedia dan dinyatakan lulus tahap penilaian kualifikasi umum dan khusus (jika ada).

    (*) Hal ini berlaku untuk Pemilihan Penyedia dengan metode Tender Terbuka dan Tender Terbatas.

    + 3

    2

    Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan  namun tidak menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran dengan memberikan keterangan tertulis.

    -10

    3

    Terlambat menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran sehingga tidak dapat diterima oleh Fungsi Procurement (Pengadaan)/Tim Tender/Pokja Pengadaan.

    -10

    4

    Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan namun tidak menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran tanpa memberikan keterangan tertulis.

    -20

  7. SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SMART GEP
    1. Menkonfirmasi keikutsertaan dalam Pemilihan penyedia dengan klik Accept Guidelines dan Confirm Participation;

      Gambar ilustrasi

      Accept Guidelines

      Confirm Participation

    2. Dokumen Penilaian Kualifikasi dapat diunduh pada Guideline dan Attachment (apabila ada);
    3. Dokumen Penilaian Kualifikasi dapat diunduh pada Guideline dan Attachment (apabila ada);
    4. Setelah Rapat Penilaian Kualifikasi (apabila ada) dilaksanakan, Calon Peserta Pemilihan memasukan Dokumen Penilaian Kualifikasi sesuai waktu yang disepakati (Response Time pada RFX). Calon Peserta Pemilihan memasukan Dokumen Penilaian Kualifikasi dengan melengkapi Questionaire dan abaikan Price Sheet. Pastikan dan dokumen telah di submit.

       



  8. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Dokumen Penilaian Kualifikasi ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No. A5-001/I00100/2019-S9 Revisi ke-0 dan/atau perubahannya.
    2. Data dan/atau Dokumen Penilaian Kualifikasi yang dikirimkan oleh Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan sebagai pemilik user-ID merupakan data dan/atau penawaran yang sah secara hukum.
    3. Persetujuan atau approval melalui SMART-GEP oleh Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan merupakan yang sah secara hukum.
    4. Bagi Calon Peserta Pemilihan yang dinyatakan lulus Penilaian Kualifikasi dapat mengikuti tahapan Pemilihan Penyedia selanjutnya.




Jakarta, 07 September 2023
Manager Procurement II

 

Vita Zakiyya

Share this post