Seat Belt Wajib Digunakan Sebelum Masuk Kilang

BALONGAN - Dalam rangka menjalankan komitmen HSSE (Health, Safety, Security, and  Environment) di lingkungan Pertamina dan mencegah kecelakaan lalu lintas , RU VI Balongan mengadakan sosialisasi  tentang penggunaan sabuk keselamatan (seat belt) untuk penumpang pada kendaraan roda empat atau lebih sebelum memasuki  lingkungan kerja di perkantoran dan di kilang RU VI. Sosialisasi  tersebut dilakukan saat masuk di pintu pos security gedung Utama, Gate  I, Gate   III dan Brassley. 

Fungsi HSSE RU VI melaksanakan sosialisasi tersebut sejak 11 Januari sampai 31 Januari 2018. Dalam kesempatan tersebut, para pengendara dan penumpang diingatkan kembali menggunakan sabuk keselamatan sesuai Kepment Perhubungan No. KM 37 tahun 2002 dan Kepment Perhubungan  No. 85 tahun 2002 tentang Pemberlakuan  Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan.  

Peraturan tersebut diperkuat dengan surat Edaran SVP Corporate HSSE No. 001/S00000/2018-S0 tertanggal 11 Januari 2018 yang mengaskan bahwa sabuk keselamatan untuk penumpang pada kendaraan bermotor Roda  atau lebih sebelum keluar/masuk  lingkungan  Pertamina wajib digunakan.•RU VI

Share this post