Pemerintah Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Efisiensi untuk Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Pemerintah Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Efisiensi untuk Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

5-DISKUSI AKHIR TAHUN KEMEN ESDMJAKARTA – Kondisi ca­dangan minyak dan gas yang menurun serta dibayangi harga global minyak yang rendah membuat peme­rintah berupaya merubah paradigm dalam tata kelola penge­lolaan industri minyak dan gas nasional.

 

Melihat hal tersebut, PT Per­tamina (Persero) sudah mela­kukan langkah-langkah strategis dalam upayanya me­ningkatkan pro­duksi migas untuk ketahanan energi nasional. Salah satunya dengan mening­kat­kan kapasitas kilang di Balongan guna mem­­pro­duksi pro­duk-produk yang lebih baik. Saat ini Kilang Ba­longan di-upgrade dengan kapa­si­tas di atas 1 juta bopd.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Hulu Pertamina Syam­su Alam dalam Diskusi Akhir Tahun Minyak dan Gas Bumi Kinerja 2016 dan Outlook 2017, pada Senin, 19 Desember 2016.

 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ada dua poin utama yang harus menjadi landasan dalam pengelolaan sek­tor migas, yakni efisiensi dan kom­petensi atau daya saing.

 

“Ke depan itu kita harus mem­­­­perkenalkan dua hal, efisi­ensi dan belajar kompe­titif,” kata Jonan.

 

Efisiensi dan kompetensi yang terus dikejar bisa dilihat dalam beberapa kebijakan atau regulasi yang baru diter­bitkan pemerintah.

 

Arah kebijakan pemerintah untuk di bisnis migas saat ini diyakini lebih fleksibel. Karena pelaku usaha tidak dibebankan oleh kebijakan yang bersifat memaksa, me­lainkan lebih di­arah­kan untuk meningkatkan kom­­pe­tensi masing-masing se­hing­­ga persaingan lebih sehat ka­­­rena berlandaskan ke per­saingan bisnis yang cen­derung me­nge­­­­­­depankan low cost.

 

Untuk itu, pemerintah mem­­­­berikan berbagai kemu­dahan untuk bisa menstimulus dalam ber­­investasi, terutama dalam pe­ngem­­bangan kapa­sitas kilang nasional.

 

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2016 tentang Pelaksanaan Pemba­ngunan Ki­lang Minyak di Dalam Negeri oleh Ba­­dan Usaha Swasta disebutkan, pemerintah membe­rikan lam­­pu hijau kepada swasta untuk bisa mem­bangun kilang dengan kapa­sitas besar dan tidak diba­tasi. Selain itu, investor diper­bolehkan melakukan ekspor dari hasil pengolahan kilang dengan catatan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

 

Aturan lainnya adalah badan usaha pembuat ki­lang bisa menyalurkan lang­sung bahan bakar hasil dari pengolahan kilang ke­pada masyarakat atau bisa membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

“Jadi ini free saja. Kalau ada batasan memenuhi ke­butuhan nasional, itu diatur se­suai market,” tandasnya.•HARI

Share this post