LPP Series: Sinergi RU III dan Kejati Sumsel Mitigasi Potensi Terjadinya Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

LPP Series: Sinergi RU III dan Kejati Sumsel Mitigasi Potensi Terjadinya Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

18-LPP RU3-1Plaju – RU III melalui Fungsi Legal Counsel–sesuai mandat dari Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) Genades Panjaitan–menyelenggarakan Legal Preventive Program (LPP) ke-2 Tahun 2016 pada Rabu (2/11) di Gedung Patra Ogan dengan mengangkat topik mengenai “Tugas dan Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pendampingan Proses Pengadaan Barang/Jasa di BUMN Guna Memitigasi Potensi Terjadinya Korupsi.” Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Susdiyarto Agus Praptono, GM RU III Eman Salman Arief, tim manajemen serta perwakilan pekerja RU III.

 

Susdiyarto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan tindak lanjut dari pelaksanaan MoU antara Kejati Sumsel dengan Pertamina RU III dan MOR II yang telah diselenggarakan pada bulan April 2016 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa pemberian pertimbangan hukum terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh intansi pemerintah dan BUMN menjadi salah satu produk Kejaksaan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

“Umumnya permintaan pertimbangan bantuan hukum tersebut dilatarbelakangi agar BUMN atau instansi pemerintah dapat menghindari dan memitigasi tindak pidana korupsi di dalam proses pelaksanaannya. Mudah-mudahan ke depan dengan adanya seminar ini, pengetahuan para pekerja Pertamina dapat lebih baik lagi dan terhindar potensi tindak pidana korupsi ataupun jerat hukum,” ungkap Susdiyarto.

 

Eman menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan bisnis Pertamina, pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa telah diatur di dalam SK 43 sebagai dasar dan pedoman bagi pekerja dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa. “Dalam SK tersebut diatur jelas mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai GCG, dimana pekerja dilarang untuk melakukan penerimaan, permintaan dan pemberian dengan pihak lain dalam bentuk apapun,” tegasnya.

 

Meskipun demikian, lanjut Eman, dalam prakteknya proses pengadaan barang dan jasa tidak terlepas dari risiko tindak pidana korupsi pada pekerjaan tertentu atau pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan. “LPP ini merupakan salah satu upaya preventif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik guna memitigasi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, salah satunya yakni dengan adanya pendampingan dan pertimbangan hukum (legal assistance) dari Jaksa selaku Pengacara Negara,” ujarnya.

 

Acara diisi pemaparan materi yang disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Zulkifli Siregar dan Kasubag Data Statistik Kriminalistik Teknologi Informatika (Daskrim TI) Kejati Sumsel Jamiah Hartati serta dilanjutkan dengan diskusi terbuka bagi tim manajemen dan pekerja.

 

CLCC Genades Panjaitan berharap agar LPP RU III ini dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman mengenai tugas dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan proses pengadaan barang/jasa di BUMN, sehingga potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pertamina khususnya RU III dapat dimitigasi. •Communication & Relations RU III/LCC

Share this post