Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Petugas SPBU di Tangerang Selatan

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi petugas SPBU yang berhasil menggagalkan penyelewengan BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dan berusaha mengisi BBM di SPBU yang sama dengan berganti-ganti plat nomor mobil untuk mengelabui, walaupun telah ditolak oleh petugas SPBU 34.153.16 Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu, 14 Januari 2024.

Atas komitmen petugas SPBU tersebut dalam mendistribusikan BBM subsidi, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Deny Djukardi memberikan penghargaan kepada pengawas SPBU 34.153.16 BSD City, Bambang Riyanto. Penghargaan diserahkan oleh Sales Area Manager (SAM) Retail Banten Sindhu Priyo Windoko yang disaksikan oleh Wakapolsek Serpong AKP James Herizanto, pemilik SPBU dan pengurus Hiswana Migas DPC Tangerang pada Rabu, 17 Januari 2024.

Pertamina juga mengapresiasi aparat Polri yang dengan cepat menindaklanjuti laporan indikasi penyelewengan BBM subsidi dari SPBU Pertamina.

”Pertamina mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada seluruh Petugas SPBU Pertamina yang telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dan menjaga agar distribusi BBM Bersubsidi tepat sasaran,” ujar Sindhu.

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad menyampaikan, upaya yang dilakukan petugas SPBU tersebut merupakan salah satu bukti nyata dari semangat kerja keras dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Joevan.*SHC&T JBB

Share this post