Dukung Pertumbuhan Investasi dan Ekonomi, Kementerian ESDM Pangkas 32 Peraturan

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan penghapusan 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK migas dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). Peraturan tersebut diantaranya sebelas peraturan di bidang minyak dan gas bumi, empat peraturan di bidang ketenagalistrikan, tujuh peraturan di bidang mineral dan batubara, tujuh peraturan di bidang RBTKE dan tiga petunjuk teknis di SKK Migas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers bertempat di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, pada (5/2/2018). Menurut Jonan, penyederhanaan peraturan menteri ataupun proses perizinan tersebut dilakukan sesuai petunjuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai upaya mendorong investasi serta pertumbuhan ekonomi di tanah air kearah yang lebih baik lagi.

“Salah satu saran Bapak Presiden (Joko Widodo)  itu mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendrong utnuk kegiatan berusaha dan berinvestasi terutama dari sektor dunia usaha makin lama makin baik,” ungkap Jonan kepada awak media.

Lebih lanjut Jonan mengatakan, dengan dipangkasnya sejumlah peraturan, maka peraturan turunan yang berada di bawahnya akan secara otomatis dihapus. Sehingga langkah tersebut akan membawa dampak positif bagi iklim investasi dan dunia bisnis di Indonesia.  Ke depan, lanjut Jonan, jajarannya juga akan kembali melakukan evaluasi terhadap peraturan yang berkait dengan investasi di tanah air.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menuturkan, penyederhanaan peraturan tersebut dilakukan lantaran peraturan dianggap sudah tidak relevan, ditambah  terdapat peraturan lain yang membahas secara detail. “Di sektor migas ada 11 (peraturan yang dihapus). Contohnya Permentamben 1975 dan keputusan Menteri ESDM nomor 2 Tahun 2000. Kedua peraturan ini sebenarnya sudah tidak relevan, artinya sudah ada peraturan yang lebih baru yang mengatur lebih detail yaitu adalah Permen 38 mengenai keselamatan industri migas hulu maupun industri penunjangnya. Jadi kita sudah atur lebih detail,” terang Ego.*SEPTIAN

Share this post