Selama ini Pertamina menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad Syariah. Sehingga setelah penandatanganan PKS, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah.