Usaha
Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan
usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau mempunyai
penjualan/omzet pertahun setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,-
dan milik Warga Negara Indonesia (UU No. 9, Tahun 1995, tentang
usaha kecil)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan Orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekluargaan (UU No.25, 1992, tentang Perkoperasian).
|