USAHA KECIL &  KOPERASI
PKBL PERTAMINA
Persyaratan KBL Penerimaan Bantuan
Pembinaan KBL
Tata Cara Pemberian Bantuan
Bentuk Bantuan
Lama Pembinaan
Kewajiban

 

 

USAHA KECIL & KOPERASI >>>

 

Usaha Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau mempunyai penjualan/omzet pertahun setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,- dan milik Warga Negara Indonesia (UU No. 9, Tahun 1995, tentang usaha kecil)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan Orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekluargaan (UU No.25, 1992, tentang Perkoperasian).