TATA PEMEBERIAN BANTUAN
PKBL PERTAMINA
Usaha Kecil & Koperasi
Persyaratan KBL Penerimaan Bantuan
Pembinaan KBL
Bentuk Bantuan
Lama Pembinaan
Kewajiban

 

 

TATA PEMEBERIAN BANTUAN >>>

 

  1. Surat Permohonan UKK disertai rencana pengembangan usahanya disampaikan kepada ketua pelaksana PUKK Unit Operasi PERTAMINA terdekat. Rencana pengembangan tersebut sekurang-kurangnya berisi :
    • Keadaan Saat ini
      • Data Perusahaan (Badan Usaha/Koperasi/Perorangan) : nama, alamat, pimpinan/pemilik dan nomor telepon/faksimile.
      • Uraian Usaha : Tempat usaha, ijin usaha(bila ada), lama usaha dan jenis barang/jasa.
      • Organisasi : jumlah tenaga kerja, administrasi dan hubungan dengan lembaga keuangan dan perbankan.
      • Produksi : prasarana/sarana jenis dan sumber bahan baku
      • Pemasaran : tempat/daerah, penjualan/omzet dan strategi/cara
      • Keuangan : laba/rugi (bulanan/tahunan), neraca dan cash flow.
    • Bantuan yang diharapkan dan rencana pengembalian pinjaman
    • Keadaan yang diharapkan setelah mendapat bantuan (Dibandingkan dengan keadaan saat ini)
    • Rekomendasi dari instansi terkait (bila perlu)

  2. PERTAMINA melakukan sendiri evaluasi dan seleksi atas permohonan UKK atau dibantu pihak lain.


  3. UKK yang terpilih menyelesaikan administrasi bantuan dengan PERTAMINA dan menjadi UKK mitra binaan. Bantuan dalam bentuk pinjaman dituangkan dalam surat perjanjian/kontrak.


  4. Pembinaan dan penyaluran bantuan dana secara langsung kepada UKK.


  5. Tidak ada biaya administrasi untuk bantuan dana kepada UKK