|
|
TATA
PEMEBERIAN BANTUAN
>>>
|
- Surat Permohonan UKK disertai rencana pengembangan usahanya
disampaikan kepada ketua pelaksana PUKK Unit Operasi PERTAMINA
terdekat. Rencana pengembangan tersebut sekurang-kurangnya berisi
:
- Keadaan Saat ini
- Data Perusahaan (Badan Usaha/Koperasi/Perorangan)
: nama, alamat, pimpinan/pemilik dan nomor telepon/faksimile.
- Uraian Usaha : Tempat usaha, ijin usaha(bila ada),
lama usaha dan jenis barang/jasa.
- Organisasi : jumlah tenaga kerja, administrasi dan
hubungan dengan lembaga keuangan dan perbankan.
- Produksi : prasarana/sarana jenis dan sumber bahan
baku
- Pemasaran : tempat/daerah, penjualan/omzet dan strategi/cara
- Keuangan : laba/rugi (bulanan/tahunan), neraca dan
cash flow.
- Bantuan yang diharapkan dan rencana pengembalian pinjaman
- Keadaan yang diharapkan setelah mendapat bantuan (Dibandingkan
dengan keadaan saat ini)
- Rekomendasi dari instansi terkait (bila perlu)
- PERTAMINA melakukan sendiri evaluasi
dan seleksi atas permohonan UKK atau dibantu pihak lain.
- UKK yang terpilih menyelesaikan administrasi bantuan dengan
PERTAMINA dan menjadi UKK mitra binaan. Bantuan dalam bentuk
pinjaman dituangkan dalam surat perjanjian/kontrak.
- Pembinaan dan penyaluran bantuan
dana secara langsung kepada UKK.
- Tidak ada biaya administrasi untuk bantuan dana kepada UKK
|
|