|
|
SYARAT
UKK PENERIMA BANTUAN >>>
|
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 2 tahun dan mempunyai
prospek untuk dikembangkan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar. Lebih diutamakan
usaha kecil dan Koperasi Primer yang belum memiliki kemampuan
akses perbankan atau tidak mempunyai jaminan yang cukup untuk
memiliki kredit perbankan.
- Milik Warga Negara Indonesia
- Bersedia untuk penyertaan dana sebesar 25% dari kebutuhan
dana pengembangan usaha
- Bersedia menyerahkan agunan/jaminan atas pinjaman.
- Belum pernah dan tidak sedang mendapat bantuan pembinaan
dari BUMN dan institusi sejenis yang lain.
|
|