Program PUKK - PERTAMINA
Sesuai SK Menteri Keuangan RI No. 316/KMK.016/1994
tanggal 27 Juni 1994, BUMN termasuk PERTAMINA diwajibkan melakukan
pembinaan terhadap usaha kecil dan Koperasi dalam rangka mendukung
Pemerintah :
Mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi.
Menciptakan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja
dan kesempatan berusaha.
Mengembangkan potensi usaha kecl dan koperasi agar menjadi tangguh
dan mandiri sehingga menjadi pilar ekonomi nasional dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
Mendorong tumbuhnya kemitraan antara BUMN dengan usaha kecil dan
koperasi.
|
|
Tujuan Program PUKK - PERTAMINA
Meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi
dan kesenjangan struktur sosial.
Meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan
yang cukup tinggi dan stabilitas yang mantap
Memperkokoh tata hubungan dan kerjasama saling menguntungkan antara
PERTAMINA dengan badan usaha koperasi dan unit usaha kecil dan swasta.
|