PKBL PERTAMINA
Usaha Kecil & Koperasi
Persyaratan KBL Penerimaan Bantuan
Pembinaan KBL
Tata Cara Pemberian Bantuan
Bentuk Bantuan
Lama Pembinaan
Kewajiban

PUKK Pertamina adalah lembaga pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi dilingkungan Pertamina yang keberadaan dan kegiatannya merupakan penugasan Pemerintah untuk ikut memberdayakan Usaha Kecil dan Koperasi diprioritaskan yang berada disekitar wilayah operasi Pertamina dan Mitra Bisnis dalam mendukung kelancaran kegiatan operasi perusahaan

Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi dimaksudkan untuk menjadikannya sebagai unit usaha yang tangguh dan mandiri, selain mendukung pertumbuhan ekonomi nasional juga diharapkan mampu bersaing di pasar lokal, nasional, regional dan global.


Program PUKK - PERTAMINA


Sesuai SK Menteri Keuangan RI No. 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, BUMN termasuk PERTAMINA diwajibkan melakukan pembinaan terhadap usaha kecil dan Koperasi dalam rangka mendukung Pemerintah :

Mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi.

Menciptakan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.

Mengembangkan potensi usaha kecl dan koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri sehingga menjadi pilar ekonomi nasional dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Mendorong tumbuhnya kemitraan antara BUMN dengan usaha kecil dan koperasi.
 
Tujuan Program PUKK - PERTAMINA


Meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan struktur sosial.

Meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas yang mantap

Memperkokoh tata hubungan dan kerjasama saling menguntungkan antara PERTAMINA dengan badan usaha koperasi dan unit usaha kecil dan swasta.