BENTUK BANTUAN
PKBL PERTAMINA
Usaha Kecil & Koperasi
Persyaratan KBL Penerimaan Bantuan
Pembinaan KBL
Tata Cara Pemberian Bantuan
Lama Pembinaan
Kewajiban

 

 

BENTUK BANTUAN >>>

 

  1. Pinjaman
    • Jumlah pinjaman sebesar 75% dari jumlah kebutuhan dana
    • Jumlah pinjaman kepada masing-masing UKK mitra binaan maksimum Rp. 100 juta

  2. Hibah
    • Khusus untuk biaya pendidikan/pelatihan, pengkajian/penelitian, pemagangan, pemasaran dan promosi.
    • Besar dana hibah untuk masing-masing UKK mitra binaan maksimum 75% dari kebutuhan dana