|
|
BENTUK
BANTUAN >>>
|
- Pinjaman
- Jumlah pinjaman sebesar 75% dari jumlah kebutuhan dana
- Jumlah pinjaman kepada masing-masing UKK mitra binaan
maksimum Rp. 100 juta
- Hibah
- Khusus untuk biaya pendidikan/pelatihan, pengkajian/penelitian,
pemagangan, pemasaran dan promosi.
- Besar dana hibah untuk masing-masing UKK mitra binaan
maksimum 75% dari kebutuhan dana
|
|