Jakarta, Menyikapi dinamika sosial yang berkembang saat ini, Pertamina menghormati keputusan MK atas perubahan UU Migas No.22 tahun 2001 dan Perpres No.95 tahun 2012 dan Kepmen no 3135/K/08/MPF/2012 terkait atas hal tersebut.
Saat ini Pertamina berfokus pada aktifitas dan peran utamanya sebagai perusahaan energi nasional kelas dunia.
Pertamina akan mengikuti arahan dan keputusan selanjutnya dari pemegang saham.
May 22, 2013 17:22
Mercedes-Benz Akui Produk Pertamina DEX...
May 20, 2013 15:13
Direksi Pertamina Berikan Motivasi...
May 18, 2013 15:37
Pertamina - TNI AD Gelar Bhakti Sosial...
May 16, 2013 15:09
Pertamina Operasikan SPBG Mampang